Untuk itu, Ngatiyana meminta agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan kemudahan pinjaman dari bank emok. Ia menyarankan warga lebih baik meminjam kepada lembaga atau perbankan yang memiliki legalitas, meskipun harus dibarengi dengan persyaratan.
Kemudian, Ngatiyana juga akan mengintruksikan aparat kewilayahan seperti RT dan RW untuk lebih mempersempit ruang gerak para rentenir. “Kita perangi bank emok agar tidak semakin menjamur. RT dan RW harus membatasi ruang geraknya,” sebut Ngatiyana.
Sebelumnnya, sejumlah titik di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dipasangi spanduk yang berisi larangan masuk bagi rentenir atau bank emok.
Spanduk tersebut di antaranya terpasang di wilayah RW 18 Kelurahan Cipageran. Di antaranya spanduk berwarna kuning yang dipasang di depan kantor RW yang bertuliskan ‘KAMI WARGA RW 18 KP. LEBAK SAAT MELARANG KERAS BANK KELILING & RENTENIR MASUK WILAYAH KAMI”










