“Untuk mengatasi hal tersebut, Satlantas Polres Demak sudah mengedukasi masyarakat agar tertib berlalulintas. Selain melakukan tilang elektronik, polisi juga memberlakukan kembali tilang manual untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Demak,” kata AKBP Budi Adhy Buono, Jum’at (13/1/2023).
Budi berharap, tidak ada transaksional antara personel dan pelanggar, bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri akan ditindak dengan tegas.
“Hampir di setiap kami turun persoalan ini disampaikan masyarakat kepada polisi. Kami akan menertibkan dengan cara kami yang bisa mereka mengerti. Namun, tentu saja kami butuh dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui, program “Jum’at Curhat” ditujukan agar Polisi mengetahui berbagai persoalan yang ada di masyarakat.











