“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3
Home » Nekat Curi Handphone, Kapolres Demak: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
“Atas perbuatannya, pelaku di
jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandasnya. (Red/Munthohar/Ershi).




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021