Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, menurut Ujang Malik, ketujuh unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap Desa/Kelurahan.
“Ini semua sesuai yang kami pahami, wajib harus ada dan dilakukan oleh Koperasi Desa,” imbuh Malik.
Ujang malik juga meminta, agar pengurus koperasi mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama Desa/Kelurahan setempat.
“Format nama itu harus diawali dengan kata “Koperasi” dan dilanjutkan dengan penambahan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”. Setelahnya diakhiri dengan menyematkan nama Desa/Kelurahan setempat. Koperasi yang memiliki kesamaan nama Desa/Kelurahan diminta untuk menambah nama Lecamatan/Kabupaten/Kota,” tandasnya.