JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnaan barang bukti dari berbagai perkara dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar. 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H, M.M, yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB) kepada wartawan, Rabu (24/9).
Satya Wirawan menyatakan bahwa, pemusnahan barang bukti bagian merupakan bagian dari tanggung jawab institusi Kejaksaan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga intergritas proses peradilan.