Pemerintah perlu membangun komunikasi dengan kelompok masyarakat yang hendak melakukan aksi. Aparat keamanan juga harus berkomunikasi dengan koordinator lapangan agar mekanisme penyampaian aspirasi dapat berjalan tertib.
Pendekatan dialog juga dapat mengurangi ruang bagi pihak yang ingin memprovokasi.
Rencana aksi masyarakat Pati sendiri tidak muncul tanpa latar belakang.
Pada 13 Agustus 2026, ratusan massa AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati. Salah satu tuntutan mereka adalah agar lembaga legislatif mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pada 21 Agustus, sebagian massa kemudian datang ke Jakarta untuk mempersiapkan aksi lanjutan di Gedung DPR RI.
Media melaporkan tuntutan massa antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman yang lebih berat bagi koruptor.













