“Jika tujuannya rekonsiliasi dan pembaruan, Mukota seharusnya dihadiri oleh semua anggota biasa yang terdaftar dan memenuhi syarat. Pembatasan 200 orang ini mencederai semangat Musyawarah,” tambahnya.
Mereka juga menyoroti rujukan Caretaker pada PO 286 (Peraturan Organisasi) sebagai dasar penentuan kuota. Kelompok anggota ini berpendapat bahwa dalam kondisi mukota tertunda akibat ketidak siapan panitia pada 25 oktober 2025 lalu, semangat keterbukaan harus didahulukan dan PO seharusnya tidak digunakan untuk membatasi partisipasi secara sepihak.
“Kami mendesak Kadin Indonesia dan Kadin Banten untuk mengkaji ulang keputusan kuota dan proses penunjukan peserta. Jika Mukota dipaksakan dengan cara ini, kami khawatir hasilnya akan cacat secara prosedural dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum baru dan kami juga sudah siap membawa hal ini kejalur hukum dengan semua data dan fakta kebohongan publik yang terus diulang ulang oleh Karateker ataupun panitia Mukota,” tegasnya, memperingatkan bahwa masa ketidakpastian di Kadin Tangsel masih jauh dari selesai.











