Kepala BNPT RI, Komjen Pol. DR. H. Boy Rafli Amar, SH.MH juga memberikan sambutan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme terus dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang telah diamanatkan oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), yang di sah-kan oleh Presiden Joko Widodo, pada 6 Januari 2021.
“Dibutuhkan kerja kolaborasi dan inklusif dari semua pihak karena ekstrimisme, radikalisme dan terorisme tidak terkait ajaran dan agama tertentu. Yang ada hanyalah pihak-pihak yang hanya memaksakan kehendak dengan melakukan berbagai cara, bahkan dengan menghalalkan segala cara termasuk melanggar hukum dan agama mana pun,” kata Boy Rafli Amar.













