Dalam sambutannya, Jokowi merespons langsung kritikan tersebut dengan mengatakan siap mengakomodir kepentingan ekonomi ummat yang membutuhkan tanah yang peruntukkannya harus dengan pertimbangan kelayakan yang jelas.
Wasekjen MUI lebih lanjut mengemukakan, keputusan Presiden terkait hak kepemilikan tanah yang berkeadilan itu merupakan tindakan dengan keberanian yang luar biasa dan berjangkauan jauh ke depan.
“MUI siap mengawal keputusan Presiden dalam rangka menciptakan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia, dan siap memfasilitasi bagi kelompok usaha yang selama ini kesulitan dalam memperoleh tanah, khususnya kelompok pribumi dan Muslim,” katanya.
Azrul juga mengemukakan, pembenahan dan penertiban izin pemanfaatan tanah adalah syarat mutlak untuk tidak terjadinya monopoli atas tanah oleh korporat besar, baik untuk kepentingan pertambangan maupun perkebunan.










