Melihat fakta di atas, ada apa dengan negeri ini? Mengapa sampai begitu ngototnya memaksakan kebijakan di tengah negeri yang mayoritas penduduknya muslim? Namun, begitulah kenyataannya. Edaran perintah pembuatan dan pemasangan spanduk ucapan Natal bagi semua jajaran Kemenag Sulsel yang menuai protes dari masyarakat tetap saja dilanjutkan dengan alasan toleransi beragama.
Bahkan MUI dan parpol (partai politik) Islam pun tampak mendukung kebijakan tersebut, dengan menyatakan tidak ada larangan tegas dari syariat untuk mengucapkannya. Tentu hal ini makin menegaskan masifnya kebijakan pro moderasi beragama dan membuktikan bahwa program tersebut nyata mendorong muslim meremehkan urusan prinsip agama yang berkaitan dengan akidah.
Padahal toleransi beragama dalam Islam adalah saling menghargai dan menghormati keyakinan agama masing-masing. Tentu dengan membiarkan penganut agama lain menjalankan ibadah ritualnya sesuai dengan keyakinannya. Di samping tetap menjaga hubungan baik antar umat beragama, bukan malah mencampuradukkan akidah Islam dengan akidah agama lain (sinkretisme).