BANDUNG || – Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kepentingan kesejahteraan bersama.
Pengelolaan koperasi mengarah pada kegiatan tolong-menolong untuk memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Keberadaan koperasi sangat penting sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia juga mendapat pengakuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1). Bahkan, koperasi juga menjadi rumah bagi pelaku UMKM.
Namun bukan perkara mudah untuk mengelola dan mengembangkan koperasi. Tidak sedikit koperasi yang stagnan atau bahkan gulung tikar karena pengelolaan yang kurang baik dan modal yang tergerus sehingga berujung gagal bayar.
Selain perlu manajemen yang profesional, koperasi juga harus memiliki modal yang kuat agar bisa tumbuh dan leluasa dalam melakukan pengembangan bisnis.










