Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin dan Agung Widyantoro, serta anggota MKD seperti Bahtra Banong, Fadholi, Tomy Kurniawan dan Mangihut Sinaga ini, serta Kapolres Sidoarjo, Christian Tobing dan jajarannya, juga dijelaskan berbagai hal penting terkait implementasi kode etik, dan mekanisme penindakan pelanggaran etik.
Selain itu, Adang juga menjelaskan tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI. Pasalnya, belakangan banyak TNKB DPR RI yang dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga MKD perlu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait TNKB DPR RI tersebut.
TNKB khusus DPR RI ini memiliki ketentuan teknis tertentu, ciri fisik TNKB DPR RI termasuk aturan penggunaannya, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran, baik administratif maupun etik.












