Sang jenderal selain diberhentikan dengan tidak hormat juga terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Bukan itu saja sang istri, Putri Candrawathi pun ikut terancam dengan hukuman yang sama terkena pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman sama penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Namun bukan FS namanya bila menyerah begitu saja. Meski perbuatannya telah membuat 97 orang terseret obstruction of justice, 6 perwira dipecat dengn tidak hormat, FS tidak tinggal diam. Gelombang kroni FS bergerak melakukan perlawanan.
Sementara itu motif pelecehan seksual walau sudah ditutup dan tidak terbukti, PC keukeuh kalau dirinya adalah korban bukan tersangka.
Keukeuhnya PC ini memang membuat jengkel publik. Pihak keluarga pun menolak jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap PC. Itu tak masuk akal secara logika.