Adapaun pasal yang dijerat terhadap perilaku ABH itu, pasal 02 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951, tentang mengubah ‘Ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen’ (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang RI. Dahulu no. 8 tahun 1948 jo pasal 55 KUHPidana, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukuman pokok sebagaimana pasal 02 pasal 55 KUHPidana dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.