Pemborongan yang dilakukan pemerintah untuk persediaan ketika musim paceklik yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga (inflasi). Pemerintah dapat melepaskannya agar suplai bertambah. Sehingga harga yang muncul tak terlalu tinggi. Sementara pihak produsen juga tidak dirugikan. Hal ini juga berkonsekuensi bagi pemerintah untuk menemukan teknologi penyimpanan komoditas. Agar tetap awet dan tidak mengalami perubahan baik kuantitas maupun kualitas di masa penyimpanan.
Ketiga, negara tidak memungut pajak. Pemerintah dalam sistem ekonomi Islam tidak diperkenankan memungut berbagai pajak beserta keturunannya. Seperti pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak cukai, pajak impor, pajak ekspor, bea materai, dan lain sebagainya yang hanya akan memberatkan pelaku pasar. Sungguh peran negara yang dominan dan berpihak pada rakyat akan membawa rakyat hidup dalam kesejahteraan. Sebab negara telah menjamin semua kebutuhan pokok rakyat.