Pertama, negara melarang tas’ir atau mematok harga (price fixing). Larangan ini berlaku untuk pemerintah yang mematok harga. Baik harga batas atas maupun harga batas bawah. Sebab akan menyebabkan kezaliman pada penjual atau pembeli. Sedangkan Islam melindungi kedua belah pihak.
Kedua, negara mengadopsi operasi pasar. Qadhi hisbah akan menjalankan tugasnya mengawasi pasar dan menghilangkan penyebab distorsi seperti kartel. Hingga terbentuklah mekanisme pasar yang sehat. Negara juga akan bertindak sebagai penjaga harga pasar bagi operasi pasar. Ketika terjadi panen raya, suplai yang melimpah akan menyebabkan harga mengalami penurunan (deflasi). Maka pemerintah cukup memborong barang-barang tersebut dengan harga yang mendekati harga pasar dan menyimpannya di Baitul mal.