Beberapa fokus utama program Jaga Desa meliputi: Penguatan Kapasitas SDM Desa melalui penyuluhan hukum dan pelatihan, aparatur desa didorong untuk memahami tata kelola pemerintahan yang baik. Pencegahan dan Pengawasan Proaktif, Kejaksaan berkolaborasi dengan instansi pemerintah untuk mendeteksi dini potensi penyimpangan. Pengelolaan Berbasis Teknologi, peluncuran aplikasi “Jaga Desa” memungkinkan pengawasan yang lebih efektif dengan sistem berbasis data. Restorative Justice, Rumah Restorative Justice digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa secara damai.
“Program ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.” tegas Kasi Intel.