“Program Jaga Desa hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa, dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur,” ujar Arief Gunadi usai menjadi narasumber sosialisasi Jaga Desa yang juga berisi Pelaksanaan Sosialisasi Aplikasi Real Time Management Funding Tahun 2025, Selasa (21/1/2025).
Kasi Intel Kejari Ciamis menambahkan sosialisasi dilaksanakan dua hari yakni hari ini dan Kamis (23/1/2025) dengan per pertemuan sejumlah 129 desa atau 129 kades didampingi operator desa masing-masing menjadi peserta, “Sosialisasi Peran Kejaksaan Agung dalam Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa. Program Jaga Desa tertuang dalam Instuksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA),” ujarnya.