Lebih lagi, penyebaran paham radikalisme dapat melalui kontak verbal secara langsung maupun melalui media daring seperti forum chat baik WA grup atau Telegram. Untuk mengatasi hal itu, seharusnya ada aturan atau program di lingkungan pendidikan khususnya seperti perlunya kurikulum berbasis anti radikalisme.
“Saya mewakili para akademisi menyarankan untuk lembaga pendidikan perlu membuat kurikulum pendidikan berbasis wawasan kebangsaan agar generasi muda tidak mudah dipengaruhi paham radikalisme. Disisi lain, perlu adanya forum diskusi mengenai bela negara dan kebangsaan serta merancang materi pendidikan yang khusus membahas tentang anti radikalisme,” pungkas Siti.
Dalam permasalahan radikalisme juga menarik perhatian Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, untuk memberikan pesan kepada generasi muda Indonesia untuk lebih waspada terhadap serangan radikalisme. Selain itu, Pemerintah dipandang sudah waktunya mengeluarkan aturan untuk melarang paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikan Pancasila kembali dikenal masyarakat sehingga masyarakat dapat mengamalkan sila-sila didalamnya.