Produksi, penjualan dan penggunaan mercon, petasan dan kembang api adalah musibah yang terselubung dalam kemeriahan palsu.
Tanpa dasar hukum agama maupun negara, penuh mudharat tanpa manfaat, serta merupakan pemborosan yang dilarang keras oleh Al-Qur’an, MUI dan prinsip Muhammadiyah, kegiatan ini harus segera dihentikan. Nyawa, harta, dan ketertiban masyarakat terlalu berharga untuk dikorbankan demi tradisi yang tidak bermakna.
Mari kita berani mengambil langkah tegas sekarang, sebelum korban berikutnya berjatuhan.
*Muhammad Akhyar Adnan adalah, Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Yarsi.
Page 7 of 7










