• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Mercon dan Kembang Api, Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan

Mercon dan Kembang Api, Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan

angel angel by angel angel
29 Maret 2025
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebaliknya, MUI DKI Jakarta melalui Fatwa pada 13 Ramadhan 1431 H (23 Agustus 2010) menyatakan bahwa membakar petasan dan kembang api adalah haram karena merupakan pemborosan (tabzir), tidak memiliki manfaat syar’i dan membahayakan jiwa.

Ini sesuai larangan dalam Surah Al-Isra ayat 26-27: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”

Muhammadiyah, melalui pendekatan Majelis Tarjihnya, juga menekankan prinsip syariat yang melarang segala bentuk pemborosan dan bahaya. Meski belum ada fatwa nasional spesifik, sikap ini sejalan dengan pandangan bahwa kegiatan dimaksud tidak memiliki landasan agama.

Dari sisi hukum negara, Indonesia telah mengatur larangan ini. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan bahan peledak, termasuk bahan petasan, tanpa izin resmi. Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 juga membatasi penggunaan kembang api dan petasan, dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar.

BeritaTerkait

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

5 Februari 2026

INSPRIRATIF, ANGGOTA JALASENASTRI KOARMADA RI PERAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025

5 Februari 2026
Page 2 of 7
Prev123...7Next
Previous Post

Sinergi 3 Pilar, Kawal Gelaran Rontek di Pacitan

Next Post

Kompaknya TNI-Polri di Jawa Tengah, Mengawal Kondusifitas Kota Semarang

Related Posts

TNI-POLRI

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

5 Februari 2026
TNI-POLRI

INSPRIRATIF, ANGGOTA JALASENASTRI KOARMADA RI PERAIH MEDALI EMAS SEA GAMES 2025

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Mabes TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Teken MoU Sektor Kelautan dan Perikanan

5 Februari 2026
TNI-POLRI

TNI AL KEMBALI LEPAS 1 PATRIOT PRAJURIT MARINIR, TOTAL 14 JENAZAH DITEMUKAN

5 Februari 2026
TNI-POLRI

PERKUAT DIPLOMASI MARITIM, KASAL TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN CHIEF OF STAFF OF JAPAN’S MARITIME SELF-DEFENCE FORCE

5 Februari 2026
TNI-POLRI

Korem 081/DSJ Kebut Pembangunan KDKMP, 94 Unit Rampung

5 Februari 2026
Next Post

Kompaknya TNI-Polri di Jawa Tengah, Mengawal Kondusifitas Kota Semarang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021