Kasus pungli adalah salah satu tindakan yang merugikan masyarakat, apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan dan dilakukan oleh seorang pejabat. Pungli sudah dikatagorikan dengan tindakan korupsi dan ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa yang perlu diberantas secara tuntas dan tegas. Tindakan pejabat Kadisdik yang bungkam terhadap pelantikan pejabat bahkan dari sisi kecakapan SDM yang menjabat di pemerintahan tidak diperhatikan. Disdik yang tersangkut kasus pungli wajib dipertanyakan karena akan berdampak pada penyalahgunaan wewenang dan krisis kepercayaan di masyarakat.
Di negara yang menerapkan sistem kapitalisme seolah tidak keren jika tidak melakukan korupsi. Pelaku bahkan tidak merasa malu ataupun takut terlebih bila hukum bisa dibeli. Karena sistem ini pula hukum bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kasus Jaksa Pinangki misalnya. Ia terbukti melakukan timdakan korupsi tetapi mendapat vonis ringan dengan alasan ia adalah seorang ibu dari balita yang masih butuh pendampingan. Vonis ini akan berbeda jika pelakunya bukan dari kalangan pejabat, miskin, dan tidak punya uang untuk membayar pengacara. Ia akan divonis berat meski alasan mencuri karena lapar.