Artinya: “Apabila sebuah urusan diberikan kepada bukan ahlinya maka tunggulah waktu kebinasaannya.”
Kandungan yang pertama. Dalam hadits ini Nabi hendak menegaskan agar kita memberikan mandat kepada seseorang yang memang mempunyai kapasitas sesuai bidangnya, sehingga yang bersangkutan dapat mengerjakan mandat tersebut secara profesional. Yang kedua, kita juga harus jujur kepada diri sendiri mengenai kapasitas kita sendiri. Kita tidak boleh terlena dengan gaji atau upah yang dijanjikan sehingga membuat lupa diri terhadap kapasitas yang kita miliki. Bila memang tidak mampu untuk mengemban sebuah jabatan atau pekerjaan, maka lebih baik tidak menyentuh ranah tersebut sama sekali.
Sikap integritas dan profesinal dalam dunia kerja yang harus diterapkan seluruh pekerja. Pasalnya integritas merupakan salah satu poin penting dalam profesionalisme kerja. Sikap integritas memiliki pengaruh yang besar dalam perjalanan karir seseorang. Hal ini karena integritas menjadi salah satu poin dalam penilaian atasan terhadap kinerja bawahannya. Umumnya pekerja dengan integritas tinggi akan mendapat nilai yang baik. Sebagaimana ditegaskan dalam kaidah ushul fiqh:













