Ia menjelaskan, semua pihak harus memperjelas bahwa dalam proses peradilan terdapat tahap koordinasi antar pihak. Ke depannya, Menteri Nusron akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan memfasilitasi mediasi antara pihak yang bersengketa, termasuk warga terdampak penggusuran.
“Kami akan berusaha memperjuangkan penggantian rumah yang telah digusur karena warga ini membeli tanah secara sah dan tidak terlibat dalam konflik yang ada,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron, juga menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam proses eksekusi tanah. “Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan, tidak dengan prinsip-prinsip tidak berkemanusiaan, main gusur gitu saja. Kan itu ada orangnya, harusnya dia _approach_ dulu bahwa ini diganti dulu kerahiman dan sebagainya,” pungkasnya.