Sementara untuk kasus pagar laut yang ada di Kabupaten Bekasi, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi tegas di mana lima di antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan dan satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, saat ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang berada di atas air tersebut.
“PT. CL dan PT. MAN telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai. Namun, saat ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Sebagai bentuk dari transparansi, Menteri Nusron berkata akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Ia juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.