Pendekatan pertama adalah legalisasi tanah rakyat yang belum memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Legalitas tanah di Indonesia sendiri baru dimulai pada tahun 1961. Sebelum ada PTSL, dalam 56 tahun hanya 50 juta bidang tanah yang bersertipikasi, kurang dari satu juta per tahun.
Sejak PTSL muncul di 2017, legalisasi tanah meningkat tajam. Dalam tujuh tahun, 60 juta bidang tanah berhasil disertipikasi, prestasi yang mengalahkan 55 tahun sebelumnya. “Program PTSL terus dilanjutkan, dengan target lima tahun ke depan menyelesaikan legalisasi 70 juta bidang tanah, agar 95% sudah bersertipikat. Saat ini, baru 55 juta bidang atau sekitar 79%. Ini harus kita tuntaskan,” tutur Menteri Nusron.











