Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin tersebut mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Turut hadir, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon. (Red/MW/YZ).










