Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.
Selain penyelamatan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa, nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Lebih lanjut, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga Provinsi. Pada Senin (19 Januari 2026), Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang di dalamnya Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.










