Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan bahwa, terkait LSD, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045, di mana salah satu poinnya akan mengatur terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional.
“Agar menemukan solusi pangan dapat, rumahnya dapat maka kita buatkan LP2B nasional supaya lahan yang luas di luar Jawa bisa didayagunakan untuk kepentingan ketahanan pangan, sementara di Jawa bisa digunakan untuk perumahan dan industrialisasi,” kata Menteri Nusron.
Percepatan lain yang menjadi faktor utama dalam kegiatan berusaha yang juga bisa mendukung program Tiga Juta Rumah adalah penerbitan KKPR.












