“Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” kata Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpendapat bahwa, penataan ulang lahan persawahan di setiap daerah penting untuk menghindari adanya alih fungsi lahan sawah. Pihaknya dengan dukungan Kementerian ATR/BPN, akan ikut membantu mengawal daerah agar segera melakukan revisi RTRW.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono dan juga perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Pada rapat kali ini, Menteri Nusron juga didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Red/DR/JR).











