Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan klarifikasi atas lahan baku sawah (LBS) di daerah masing-masing, maksimal hingga Februari 2026 mendatang. Hasil temuan tersebut nantinya akan menjadi bahan revisi Perda RTRW untuk memasukkan KP2B sebanyak 87% dari total LBS sesuai target dalam RPJMN Tahun 2025-2029.
Menteri Nusron menjelaskan, dari 38 provinsi di Indonesia, sudah terdapat 6 Provinsi yang dalam RTRW-nya telah mengalokasikan KP2B sebesar 87% dari total LBS, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Adapun sisa 19 Provinsi lainnya sudah memiliki KP2B dalam RTRW, namun belum seluruhnya mencapai 87%, baik di tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara, yang belum mencantumkan KP2B dalam RTRW ada 13 provinsi. Oleh karena itu, revisi Perda RTRW perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga lahan pangan dalam negeri.











