Atas segala bentuk pemanfaatan tanah yang akan dilakukan, Menteri Nusron mengingatkan untuk tetap mengacu pada tata ruang yang berlaku. “Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi, kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” jelas Menteri Nusron.
Acara ini turut dihadiri oleh Mustasyar Nahdlatul Ulama, KH Said Aqil Siradj, Ketua Umum PB IKA-PMII, Fathan Subchi, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta sejumlah tokoh dan alumni PMII dari berbagai daerah. (Red/MW/RT).