Ia mengungkapkan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat, termasuk alumni PMII, baik untuk kepentingan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat. “Prinsipnya kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” tutur Menteri Nusron.
Untuk memanfaatkan program TORA, Menteri Nusron menjelaskan pentingnya kolaborasi dengan kepala daerah dalam proses pengajuannya. Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sementara Kepala Daerah, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerahlah yang menentukan subjek atau penerima manfaat. “Maka itu penting bersinergi dengan upati/Walikota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” imbuhnya.