Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo tidak hanya mendorong persertifikatan tanah namun juga pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dan hutan sosial ahar bisa dimanfaatkan masyarakat termasuk aset pemerintah dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa.
“Hal ini dilakukan agar supaya menghindari masalah hukum di kemudian hari, karena aset merupakan modal pemerintah dalam membagun daerah, kecamatan maupun desa,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kepala BPN Zufran Amuati menjelaskan di Tahun 2021 target yang dicapai sejumlah 6.76 sertifikat tanah, untuk hari yang bisa diserahkan sebanyak 4.000 sertifikat tanah. Pada intinya jumlah 6.76 telah selesai dilalsanakan tinggal penyerahan kepada masyarakat. Untuk target tahun 2022 sejumlah 12.000 ribu bidang tanah disertifikatkan.













