Ia juga menilai, pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) yang mengaku telah menghadap Presiden dan menyatakan Presiden setuju dengan formula baru penetapan upah minimum adalah menyesatkan. “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.












