JAKARTA || Bedanews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak keras usulan kenaikan upah minimum tahun 2026 versi Menteri Ketenagakerjaan dan pengusaha.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa, perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.
“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” tegas Said Iqbal melalui keterangannya, Minggu (9/11).
Menurut Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh menolak rencana pemerintah melalui Menaker dan Wamenaker yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. “PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal.












