JAKARTA – Tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak mau di vaksin, yang ada hanya sanksi administratif bagi yang tidak mau di Vaksin, dalam pelaksanaan vaksin Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengutarakan hal itu saat melakukan pertemuan Virtual dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia dan Panitia Hari Pers Nasional Tahun 2021, Rabu, (13/1/2020).
Sanksi administratif itu menurut Yasona, sebenarnya agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program pemerintah dalam vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19 saat ini yang semakin meningkat.
Yasona berharap melalui pers dapat menjelaskan kepada publik terkait Vaksinasi, bahwa tidak ada sanksi pidana, namun kedepanya jika hanya sebagian masyarakat divaksin maka tidak akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity.











