Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan terhadap kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka. Hal ini juga menguatkan komitmen dalam menjaga keberagaman budaya di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal milik Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa pada 8 Juli 2024, Indonesia dan WIPO telah menandatangani WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, serta mencegah pemberian paten yang keliru.