• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menjelang PPDB Sekolah Negeri dan Swasta sama Penerima BOS, H. Cecep Suhendar: Tidak ada Sekolah Pavorit

Menjelang PPDB Sekolah Negeri dan Swasta sama Penerima BOS, H. Cecep Suhendar: Tidak ada Sekolah Pavorit

Ki Agus by Ki Agus
27 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena semua sekolah di bantu dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Mengenai adanya bantuan persiswa Rp 600 ribu, dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, itu belum terungkap, “Karena belum menerima atau membaca Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati hingga saat ini,” katanya di Gedung DPRD, Jum’at 27 Mei 2022.

Selanjutnya mengenai kualitas sekolah, legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, baik negeri maupun swasta mempunyai kemampuan masing-masing. Makanya tidak diperlukan istilah sekolah pavorit yang bisa menghalangi penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Ia juga mengingatkan, pelaksanaan PPDB itu tidak boleh berdasarkan rekomendasi dan afirmasi. Kalau terjadi hal itu, bisa dilaporkan kepada Dewan selanjutnya Inspektorat akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

BeritaTerkait

Koperasi BUMNU Wargi Jabar Gelar RAT 2025, Fokus Membangun Ekonomi Umat

3 Februari 2026

Hai! Hari ini DPRD Kab. Bandung Laksanakan Pertandingan Futsal antar Komisi

3 Februari 2026

Sementara untuk afirmasi itu harus jelas ketentuannya serta pendukungannya. Apa itu kartu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, atau keterangan miskin lainnya yang dikeluarkan desa, tapi harus diketahui secara jelas, kategori miskinnya itu dipandang dari sudut mana, untuk itulah perlu dilakukan verifikasi.

“Jadi antara negeri dan swasta itu bukan jaminan bisa memberikan kualitas pendidikan kepada siswa. Bahkan sekolah swasta juga ada yang lebih bagus dari negeri,” ujarnya.

Mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak masyarakat, jadi pemerataan dalam yang benar dalam penyelenggaraannya. Untuk itu, Cecep menjelaskan, perlu dihilangkan image orang tua siswa tentang sekolah pavorit atau pilihan, karena pendidkan berkualitas itu tergantung dari kedua belah pihak, yaitu antara penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa.

Cecep meminta kepada semua pihak, bila ada perbuatan yang melanggar ketentuan, berupa surat rekomendasi atau hal lainnya sebagai jalan mudah untuk masuk sekolah negeri, agar segera dilaporkan kepada Dewan atau Inspektorat. “Mereka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Termasuk pemberlakuan zonasi itu untuk sekolah negeri, yang disebutkannya, sebagai upaya pemerataan penyelenggaraan pendidikan, yang tentunya tidak semua warga bisa masuk karena harus berdasarkan kuota kebutuhan. Pilihan lainnya adalah masuk sekolah swasta. Negeri dan swasta itu sama saja tidak ada perbedaan. ***

Previous Post

6 Kunci Rahasia Mengelola Waktu Agar Hidup Sukses dan Bahagia

Next Post

Kapolres Tuban Bersama Dandim 0811, Cek Harga Minyak Goreng Curah di Tuban

Related Posts

Ekonomi

Koperasi BUMNU Wargi Jabar Gelar RAT 2025, Fokus Membangun Ekonomi Umat

3 Februari 2026
Headline

Hai! Hari ini DPRD Kab. Bandung Laksanakan Pertandingan Futsal antar Komisi

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Menuju Indonesia Emas

3 Februari 2026
Ekonomi

DPRD Jawa Barat Evaluasi Program Listrik Desa di Kota Cimahi

3 Februari 2026
Edukasi

Beasiswa Bagi Siswa Kurang Mampu Belum Masuk APBD 2026

3 Februari 2026
TNI-POLRI

PPAL Pusat Laksanakan Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru Ke Staff dan Jajaran

2 Februari 2026
Next Post

Kapolres Tuban Bersama Dandim 0811, Cek Harga Minyak Goreng Curah di Tuban

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021