• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Menjelang PPDB Sekolah Negeri dan Swasta sama Penerima BOS, H. Cecep Suhendar: Tidak ada Sekolah Pavorit

Menjelang PPDB Sekolah Negeri dan Swasta sama Penerima BOS, H. Cecep Suhendar: Tidak ada Sekolah Pavorit

Ki Agus by Ki Agus
27 Mei 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena semua sekolah di bantu dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan itu berlaku untuk sekolah negeri dan swasta.

Mengenai adanya bantuan persiswa Rp 600 ribu, dikatakan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, itu belum terungkap, “Karena belum menerima atau membaca Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati hingga saat ini,” katanya di Gedung DPRD, Jum’at 27 Mei 2022.

Selanjutnya mengenai kualitas sekolah, legislator dari Fraksi Golkar itu menegaskan, baik negeri maupun swasta mempunyai kemampuan masing-masing. Makanya tidak diperlukan istilah sekolah pavorit yang bisa menghalangi penyelenggaraan pelayanan pendidikan.

Ia juga mengingatkan, pelaksanaan PPDB itu tidak boleh berdasarkan rekomendasi dan afirmasi. Kalau terjadi hal itu, bisa dilaporkan kepada Dewan selanjutnya Inspektorat akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

BeritaTerkait

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025

Sementara untuk afirmasi itu harus jelas ketentuannya serta pendukungannya. Apa itu kartu Program Keluarga Harapan (PKH), BLT, atau keterangan miskin lainnya yang dikeluarkan desa, tapi harus diketahui secara jelas, kategori miskinnya itu dipandang dari sudut mana, untuk itulah perlu dilakukan verifikasi.

“Jadi antara negeri dan swasta itu bukan jaminan bisa memberikan kualitas pendidikan kepada siswa. Bahkan sekolah swasta juga ada yang lebih bagus dari negeri,” ujarnya.

Mendapatkan pelayanan pendidikan merupakan hak masyarakat, jadi pemerataan dalam yang benar dalam penyelenggaraannya. Untuk itu, Cecep menjelaskan, perlu dihilangkan image orang tua siswa tentang sekolah pavorit atau pilihan, karena pendidkan berkualitas itu tergantung dari kedua belah pihak, yaitu antara penyelenggara pendidikan dan orang tua siswa.

Cecep meminta kepada semua pihak, bila ada perbuatan yang melanggar ketentuan, berupa surat rekomendasi atau hal lainnya sebagai jalan mudah untuk masuk sekolah negeri, agar segera dilaporkan kepada Dewan atau Inspektorat. “Mereka akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Termasuk pemberlakuan zonasi itu untuk sekolah negeri, yang disebutkannya, sebagai upaya pemerataan penyelenggaraan pendidikan, yang tentunya tidak semua warga bisa masuk karena harus berdasarkan kuota kebutuhan. Pilihan lainnya adalah masuk sekolah swasta. Negeri dan swasta itu sama saja tidak ada perbedaan. ***

Previous Post

6 Kunci Rahasia Mengelola Waktu Agar Hidup Sukses dan Bahagia

Next Post

Kapolres Tuban Bersama Dandim 0811, Cek Harga Minyak Goreng Curah di Tuban

Related Posts

Ragam

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025
News

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI pada Presidential Inspection HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta

2 Oktober 2025
TNI-POLRI

Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling, Dilaksanakan Samapta Polres Demak

2 Oktober 2025
Ragam

Direktur Utama PT. Timah Tbk, Restu Widyantoro, Dianugerahi Pangkat Brigjen TNI Kehormatan Oleh Presiden

2 Oktober 2025
Ragam

Forum Wartawan Kebangsaan Minta Perpres MBG Lindungi Anak dari Keracunan

2 Oktober 2025
Next Post

Kapolres Tuban Bersama Dandim 0811, Cek Harga Minyak Goreng Curah di Tuban

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021