Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur dan Wakil Gubnernur Jawa Barat, perwakilan dari Forkopimda, para Kepala Dinas dilingkungan Setda Jabar serta paraUndangan
Dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Raperda Pendidikan Keagamaan dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemdaprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan,” tutur Ridwan.
Pendidikan Keagamaan sendiri perlu mendapatkan perhatian khusus. Pasalnya, Pendidikan Keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.
Maka itu, Pemdaprov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya Pendidikan Keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah Undang-Undang.











