Setelah didata satu persatu, ada beberapa penumpang yang berKTP Kabupaten Tasikmalaya dan kernet bis mengembalikan ongkos nya.
Awak media yang saat menggunakan bis tersebut dengan tujuan Cileunyi mendengar percakapan antara pria tersebut dengan penumpang.
“Bapak ongkosnya kita kembalikan tapi jangan lupa hari Sabtu 19 April 2025 Pemungutan Suara Ulang Kabupaten Tasikmalaya coblos nomer urut 2” ujarnya.
Pemungutan suata ulang Kabupaten Tasikmalaya digelar berdasarkan putisan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan calon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi.
Nomer urut 2 menggugat KPU karena meloloskan Bupati Ade Sugianto, menjadi kontestan Pilkada.
MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Ade terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.












