“ASN juga tidak dapat berpartisipasi menjadi anggota parpol atau upaya dukung-mendukung pencalonan. Kita tau bersama bahwa fungsi ASN itu ada tiga, yaitu sebagai penyelenggara publik, pelayanan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Ini lah yang harus dijaga agar ASN dapat netral dalam kontestasi politik,” ujar Haruna melalui keterangannya, Sabtu (22/7).
Namun demikian, Haruna mengatakan bahwa, ASN mempunyai hak memilih, namun selama masih terikat dalam bingkai ASN, maka hak memilih tidak boleh diungkapkan kepada orang lain, apalagi sampai mengajak orang lain untuk mendukung apa dan siapa yang kita dukung.
Memberikan dukungan yang senada, Oma Irama, selaku Ketua Umum Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, mengimbau kepada seluruh sahabat ASN agar terus memegang teguh sikap netralitasnya pada Pemilu 2024 dengan cara tidak berpihak pada calon kontestan dalam Pemilu 2024 baik itu calon kepala daerah maupun setingkat calon kepala Negara.