Di sisi lain juga, melekat kewajiban warga masyarakat untuk berperan serta menjaga, mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan berkualitas mengutif dengan pendekatan yang mampu menciptakan okestrasi dalam, sehingga keseimbangan antara hak dan kewajiban ini akan menjadi modal utama dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Caranya dengan sinergi, koordinasi, kolaborasi antara pemangku kepentingan antara lain pemerintah, pemerintah daerah dunia usaha komunitas warga masyarakat,” imbuhnya.
Selain hal itu, juga perlu adanya ketentuan hukum atau peraturan yang baik dan responsif agar mampu menjadi instrumen dalam menjaga dan melindungi hak serta kewajiban warga masyarakat, supaya apa yang menjadi tujuan utama yaitu perlindungan lingkungan hidup mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat, tutupnya. (Sena).