Dari penjelasan di atas, nampak bahwa perkembangan politik dan regulasi pers serta kemajuan teknologi informasi pada dasarnya telah memberikan tantangan terhadap perusahaan pers dan informasi untuk maju dan berkembang sesuai kemampuan masing-masing.
Maka, media massa, termasuk para wartawannya dituntut supaya melakukan terobosan dalam upaya memelihara kelangsungan hidup serta meningkatkan kemampuanya di masa depan, termasuk dalam menjalankan kiprahnya pasca pandemi COVID-19.
Lebih dari itu, mereka dituntut memahami KEJ dan peraturan lainnya, termasuk Undang-undang Pokok Pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas (PPRD), plus Pedoman Pemberitaan Media Siber (bagi wartawan media siber/online) dan Undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (bagi wartawan radio dan televisi).












