Ditegaskan pula bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media infomasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, di samping dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya, pers harus pula menghormati hak asasi setiap orang, sehingga dituntut adanya pers profesional dan terbuka untuk dikontrol masyarakat berupa adanya jaminan hak jawab dan hak koreksi, baik yang dikemukakan individu maupun lembaga kemasyarakatan dan Dewan Pers.
Dengan kata lain, insan pers di Indonesia dituntut untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku agar ekses-ekses dan sensasionalisme yang menyertai kebebasan pers dapat dihindari. Pers juga harus memberikan harapan dan optimisme bagi khalayak.












