Pihaknya juga menekankan bahwa, pengajuan perpanjangan loan ISWMP sangat diperlukan, dengan syarat bahwa daerah yang menerima manfaat proyek ini harus memiliki rencana keberlanjutan yang jelas, termasuk kemitraan dengan offtaker dan penguatan regulasi di tingkat daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa, telah menetapkan sanksi administrasi terhadap 364 daerah yang masih menerapkan open dumping. ISWMP diharapkan menjadi model pengelolaan sampah yang lebih baik, dengan minimal menerapkan controlled landfill.
Selain itu, tujuh daerah penerima ISWMP memiliki data yang belum valid di SIPSN, sehingga perlu segera dilakukan validasi. (Red).