Deputi Infrastruktur Bappenas menyatakan bahwa, pihaknya mendukung perpanjangan loan dengan syarat penyerapan dana minimal 50% dari total pinjaman, serta adanya jaminan keberlanjutan operasional TPST melalui kerja sama dengan offtaker dan kesiapan daerah dalam pengelolaannya.
Sementara itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda menyoroti bahwa, pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada satu sektor, melainkan harus melibatkan OPD lain, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Forum PKP dan Pokja yang telah terbentuk di daerah akan dioptimalkan untuk mendukung keberlanjutan program ISWMP, sehingga sinergi lintas sektor semakin kuat.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kemen PU Kementerian PPN/Bappenas, KLH, serta pihak swasta untuk memastikan pengelolaan sampah dapat terus berjalan setelah proyek ini berakhir,” kata Direktur SUDP II, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Suprayitno, di sela-sela rapat.