Oleh karenanya, negara semestinya tidak tinggal diam ketika terjadi upaya-upaya pelemahan terhadap posisi Sinuwun. Justru, negara berkewajiban untuk menjaga martabat dan keberlangsungan Karaton melalui penguatan fungsi dan otoritas adat yang melekat pada Sinuwun Pakubuwono XIII, sebagai bagian dari warisan budaya tak benda yang diakui UNESCO dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Melalui sudut pandang hukum adat dan konstitusional, sangat jelas bahwa Sinuwun Pakoe Boewono XIII memiliki legitimasi penuh sebagai pemimpin adat tertinggi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Kepres No. 23 Tahun 1988 tidak pernah meniadakan kedudukan itu, melainkan justru menjadi dasar penguat eksistensial Karaton dan kepemimpinannya dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.