Jaksa Agung menerangkan bahwa pencabutan izin mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mengatur pencabutan izin apabila pemegangnya tidak memenuhi kewajiban.
Dengan keputusan tersebut, perusahaan tidak lagi dapat melakukan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut. Namun, tanggung jawab perusahaan tetap harus diselesaikan, mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memastikan kekayaan alam dikelola bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.












