Rapat ini tidak hanya sekadar pertemuan, melainkan momentum untuk mengokohkan jaringan kerjasama, berbagi informasi, dan merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan bencana. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan segera bertindak sesuai dengan perannya masing-masing guna mempercepat respons dalam situasi darurat.
Paparan dari Drs. Gatot Satria Wijaya S, M.Si, Kasubdit Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menggarisbawahi peran strategis BPBD sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002. BPBD tidak hanya bertugas sebagai koordinator dan komando dalam situasi darurat, tetapi juga turut serta dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.